Baca Juga: Gus Mudlor Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik Pada 26 Januari
"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," tukasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu.
Sedangkan ancaman hukuman bagi tersangka, berupa pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.***
Baca Juga: Soal Kasus Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis, Pemilik Rekening Diperiksa Sebagai Saksi
Artikel Terkait
Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Uang Palsu di Bekasi, Modus Pelaku Jual Dengan Satu Banding Lima
SIM Golongan C1 Resmi Berlaku, Polisi Beri Toleransi Pada Pengendara yang Belum Miliki SIM C1 Selama Satu Tahun
Kesulitan Kenali Waja Pelaku Curanmor yang Lepaskan Tembakan di Bekasi, Polisi Lakukan Identifikasi
Soal Pajero Pelat Palsu Viral di Media Sosial, Sopir dan Pemilik Mobil Dijemput Paksa Polisi, Pengunggah Video Dijerat UU ITE
Periksa Lima Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami Bunga Citra Lestari
Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Apartemen Bekasi Diamankan Polisi, Satu Lainnya Dalam Pengejaran
Babak Baru Kasus Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara, Polisi Limpahkan Berkas Yudha Arfandi ke Kejaksaan
Usai Viral Video Asusila Ibu dan Anak, Polisi Minta Masyarakat Waspadai Modus Menggiurkan di Medsos
Polisi Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Pemerasan dan Ancaman Terhadap Ria Ricis, Pelaku Dibawa ke Polda Metro
Seorang Residivis Lakukan Pembacokan Terhadap 4 Orang di Jakut, Polisi: Pelaku Terancam 13 Tahun Penjara
Polisi Akan Tes Kejiwaan Terhadap Ibu yang Lakukan Tindak Asusila Terhadap Anaknya di Bekasi