• Minggu, 24 November 2024

Polisi Sita Uang Palsu Sejumlah Rp22 Miliar, Ungkap Sindokat Peredaran Uang Palsu di Srengseng Raya

- Senin, 17 Juni 2024 | 22:18 WIB
Uang palsu. (Foto: Tangkap layar)
Uang palsu. (Foto: Tangkap layar)

Baca Juga: Gus Mudlor Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik Pada 26 Januari

"Ini kita patut bersyukur sudah diungkap kasus ini, tidak sempat menyebar ke masyarakat. Masih terus dilakukan pengembangan (oleh penyidik) juga nanti akan dilakukan press release dalam waktu dekat," tukasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang Pembuatan Uang Palsu Kemudian Menguasai Uang Palsu.

Sedangkan ancaman hukuman bagi tersangka, berupa pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.***

Baca Juga: Soal Kasus Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis, Pemilik Rekening Diperiksa Sebagai Saksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X