Ungkap Transaksi Judol Capai Rp600 Triliun, Muhadjir Effendy Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Korban Judi Online Penerima Bansos

- Selasa, 18 Juni 2024 | 12:27 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Foto: Instagram @muhadjir_effendy)
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Foto: Instagram @muhadjir_effendy)

Arahpublik.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, transaksi judi online (judol) mencapai Rp600 triliun.

Ini berdasarkan data yang merupakan hasil dari laporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Berdasarkan yang saya dengar, berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judol itu secara akumulatif sudah Rp600 triliun. Itu jumlah yang besar," ujarnya, Selasa (18/6/2024).

Bahkan, sebanyak 5 ribu nomor rekening yang digunakan transaksi judi online telah diblokir.

Baca Juga: Korban Penjambretan di Kawasan CFD Belum Lapor, Polisi Kantongi Identitas Dua Pelaku: Masih Dalam Pengejaran

"Kemudian ada 5.000 nomor rekening yang diblokir," kata Muhadjir.

Dia mengatakan, korban judi online bukan pelaku. Korban judi online disebut sebagai keluarga yang terdampak akibat judi online.

"Saya tangkap dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku," ucapnya.

“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya," samnungnya.

Baca Juga: Seorang Pria Meninggal Dunia Tertabrak KRL Saat Jogging Pakai Headset, Sudah Diperingati dan Diklakson Tapi Tidak Dengar

Muhadjir juga mengklarifikasi kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat terkait para korban judi online yang bisa mendapat bantuan sosial (bansos).

"Kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu," tuturnya.

Muhadjir pun kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.

Baca Juga: Tanggapi Muhadjir Effendy Soal Korban Judi Online Terima Bansos, Mensos Risma Tak Keberatan Asal Masuk DTKS

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Jateng Masih Kokoh

Sabtu, 30 November 2024 | 12:42 WIB
X