Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Uang Rupiah Palsu, Masih Ada 3 DPO

- Jumat, 21 Juni 2024 | 18:37 WIB
Uang palsu. (Foto: Tangkap layar)
Uang palsu. (Foto: Tangkap layar)

Arahpublik.com - Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka oleh dalam kasus pembuatan uang rupiah palsu.

Tersangka berinisial M berhasil diamankan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Kemudian, polisi menggerebek sebuah tempat di wilayah Srengseng, Jakbar.

Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Menang Penghargaan IKJ Awards, Tambah Koleksi Piala di Ajang Perfilman Nasional

"Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Tiga tersangka lain yang ditangkap berinisial FF berperan membantu memindahkan mesin cetak.

Selain itu, dia juga membantu menyusun dan mengemas uang palsu bersama dengan tersangka YS.

Sedangkan tersangka lain berinisial MCDF berperan mencari tempat untuk produksi uang palsu dari wilayah Gunung Putri, Bogor ke wilayah Srengseng, Jakarta Barat.

Baca Juga: SIM Indonesia Bakal Bisa Digunakan di Negara-negara ASEAN Pada Juni 2025

"Tersangka dengan inisial M alias Mul, ini berperan sebagai koordinator untuk memproduksi uang palsu, mulai dari mencari operator, mencari pekerja, kemudian mencari dana untuk kepentingan biaya operasional, dan mencari pembeli," tuturnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu sebanyak 220.000 lembar pecahan Rp100.000, 180 lembar kertas Plano uang palsu yang belum dipotong, mesin pemotong uang, alat print mesin cetak merk GTO, plat warna pencetak, kertas Plano ukuran A3, alat ultra violet, dan juga mesin cetak uang.

"Jadi kalau dikonversi kepada uang Rupiah sebenarnya diperkirakan total mencapai angka Rp22 miliar," ucapnya.

Selain empat tersangka yang ditangkap, masih ada tiga pelaku lain yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X