Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pembuatan Uang Rupiah Palsu, Masih Ada 3 DPO

- Jumat, 21 Juni 2024 | 18:37 WIB
Uang palsu. (Foto: Tangkap layar)
Uang palsu. (Foto: Tangkap layar)

Baca Juga: Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji Pada 1446 H Mendatang, Menag Yaqut Apresiasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi

Di antaranya A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, inisial I operator mesin cetak, dan inisial P pemesan uang palsu.

Terhadap para tersangka itu, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***

Baca Juga: Pemprov Jakarta Siap Jalani Event Jakarta Internasional Marathon 2024, Ini 17 Lokasi Parkir dan Shutle Bus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Sumber: pmjnews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X