Di antaranya A berperan membeli mesin dan peralatan percetakan, inisial I operator mesin cetak, dan inisial P pemesan uang palsu.
Terhadap para tersangka itu, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 244, 245 KUHP, dan Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi mengenai peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***
Artikel Terkait
Polisi Amankan Sepasang Kekasih Pengedar Uang Palsu di Bekasi, Modus Pelaku Jual Dengan Satu Banding Lima
Soal Penyitaan Uang Rp76 Miliar dan 1 Kg Emas, Suami Sandra Dewi: Menyesatkan Masyarakat
Anggota Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Modus Tukar Uang Saat Melintas di Tangerang, Kapolres Metro Beri Apresiasi
Viral Polisi Lumpuhkan Pencuri Modus Tukar Uang, Polres Metro Tangerang Beri Hadiah Umroh, Mobil Diperbaiki
Manager Restoran Hotman Paris Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Uang Ratusan Juta Rupiah
Pelaku Pencurian Uang Pedagang Sembako Berhasil Diamankan Polisi, Korban Alami Kerugian Rp52 Juta
Diperiksa Terkait TPPU SYL, Nayunda Nabila Dicecar Pertanyaan Soal Aliran Uang dan Pemberian Barang
Periksa Lima Saksi, Polisi Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Uang oleh Suami Bunga Citra Lestari
Soroti Maraknya Judi Online, Jokowi: Judi Pertaruhkan Masa Depan, Lebih Baik Uang Ditabung Atau Jadikan Modal
Gus Mudlor Diperiksa KPK Terkait Penerimaan Uang untuk Kepentingan Politik Pada 26 Januari
Polisi Sita Uang Palsu Sejumlah Rp22 Miliar, Ungkap Sindokat Peredaran Uang Palsu di Srengseng Raya