Arahpublik.com - Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penggerebekan tiga lokasi untuk operasi judi online di Purwokerto, Banyumas.
Dengan operasi ini, polisi menetapkan 12 tersangka. Dari keduabelas itu, satu orang dalam pengejaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga.
"Penggerebekan dilakukan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di tiga lokasi: Jalan Gelora, Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiyono," ujarnya, Selasa (25/6/2024).
Luthfi menjelaskan, penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah aktivitas perjudian ini melibatkan jaringan lintas pulau atau bahkan lintas negara.
"Kasus judi online ini akan kami kembangkan lebih lanjut melalui penyelidikan oleh Diskrimum dan IT," katanya.
Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang berinisial RP masih dalam pengejaran.
Modus operandi para tersangka cukup canggih, yaitu menggunakan komputer dan PC yang berkamuflase sebagai perangkat permainan game untuk membuat ID secara masif.
Baca Juga: Lebih Dari 1000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PPATK: Nanti Kami Kirimkan Surat
Polisi juga mengungkapan bahwa lokasi judi online itu ternyata berkedok tempat bermain game online.
"Kedoknya itu memang untuk game online," tuturnya.
"Pada lokasi pertama, ID yang ditemukan masih di level 1 dan 2, sedangkan di lokasi kedua dan ketiga, ID tersebut sudah mencapai level 6. Konten judi yang ada di dalamnya mencakup berbagai jenis permainan seperti slot, poker, barak4D, slot fafafa, dan lain-lain," sambung Luthfi.
Namun, warga tetap curiga dengan aktivitas yang dilakukan di sebuah ruko kontrakan di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
Artikel Terkait
Tanggapi Muhadjir Effendy Soal Korban Judi Online Terima Bansos, Mensos Risma Tak Keberatan Asal Masuk DTKS
Ungkap Transaksi Judol Capai Rp600 Triliun, Muhadjir Effendy Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Korban Judi Online Penerima Bansos
Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Praktik Judi Online, Ade Ary: Komitmen Kapolda
Tanggapan Tegas Jokowi Soal Wacana Pelaku Judi Online Jadi Penerima Bansos: Enggak Ada
Polisi Tangkap 464 Pelaku Kasus Judi Online, 80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Terlibat Permainan
Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Polisi yang Terlibat Judi Online
Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Tidak Hormat, Kadiv Propam: Baik Pemain Maupun yang Membekingi
MUI Ingatkan Hukum Nafkah dari Hasil Judi Online: Sesuatu yang Diketahui Haram, Kelak Dituntut di Akhirat
Judi Online Kian Marak, Hadi Tjahjanto Siap Tangkap Bandar Hingga Selebgram Terlibat Promosi
Lebih Dari 1000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PPATK: Nanti Kami Kirimkan Surat