• Jumat, 22 November 2024

Gerebek 3 Lokasi Operasi Judi Online Modus Game, Polisi Tetapkan 11 Tersangka dan 1 DPO

- Kamis, 27 Juni 2024 | 23:43 WIB
Ilustrasi tersangka kasus judi online. (Foto: Freepik/image by freepik)
Ilustrasi tersangka kasus judi online. (Foto: Freepik/image by freepik)

Arahpublik.com - Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penggerebekan tiga lokasi untuk operasi judi online di Purwokerto, Banyumas.

Dengan operasi ini, polisi menetapkan 12 tersangka. Dari keduabelas itu, satu orang dalam pengejaran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan warga.

"Penggerebekan dilakukan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di tiga lokasi: Jalan Gelora, Kamandaka, dan Jalan Kolonel Sugiyono," ujarnya, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Mobil Ambulan Diberhentikan Saat Ada Iringan Jokowi, Sekretariat Presiden Minta Maaf ke Keluarga Pasien dan Masyarakat

Luthfi menjelaskan, penyelidikan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengetahui apakah aktivitas perjudian ini melibatkan jaringan lintas pulau atau bahkan lintas negara.

"Kasus judi online ini akan kami kembangkan lebih lanjut melalui penyelidikan oleh Diskrimum dan IT," katanya.

Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang berinisial RP masih dalam pengejaran.

Modus operandi para tersangka cukup canggih, yaitu menggunakan komputer dan PC yang berkamuflase sebagai perangkat permainan game untuk membuat ID secara masif.

Baca Juga: Lebih Dari 1000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PPATK: Nanti Kami Kirimkan Surat

Polisi juga mengungkapan bahwa lokasi judi online itu ternyata berkedok tempat bermain game online.

"Kedoknya itu memang untuk game online," tuturnya.

"Pada lokasi pertama, ID yang ditemukan masih di level 1 dan 2, sedangkan di lokasi kedua dan ketiga, ID tersebut sudah mencapai level 6. Konten judi yang ada di dalamnya mencakup berbagai jenis permainan seperti slot, poker, barak4D, slot fafafa, dan lain-lain," sambung Luthfi.

Namun, warga tetap curiga dengan aktivitas yang dilakukan di sebuah ruko kontrakan di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Al-Afgani Hidayat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X