Baca Juga: Hasil akhir klasemen Grup B EURO 2024: Spanyol dan Italia Lolos ke Babak 16 Besar, Kroasia Gagal
Para tersangka menggunakan Google Spreadsheet untuk mengelola data dan memainkan permainan judi slot fafafa dengan bantuan perangkat komputer yang dilengkapi dengan emulator, LCD Player, dan makrobot untuk menghasilkan chip. Dari sini, aliran perjudian dimulai.
Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi cukup banyak, termasuk 502 set komputer, 90 PC, 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 62 modem, 8 switch hub, 5 tabungan, 5 kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp 11.300.000.
Dalam operasi penggerebekan di tiga lokasi berbeda, polisi berhasil menangkap MR (27) warga Cilacap di lokasi pertama.
Baca Juga: Hasil Akhir Klasemen Grup A EURO 2024: Jerman dan Swiss Lolos ke 16 Besar
Di lokasi kedua, polisi menangkap DA (24), RT (28), EK (29), dan IN (24) yang semuanya warga Banyumas.
Sedangkan di lokasi ketiga, polisi menangkap AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), dan SH (22) yang semuanya berasal dari Dumai, Kepulauan Riau.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Tanggapi Muhadjir Effendy Soal Korban Judi Online Terima Bansos, Mensos Risma Tak Keberatan Asal Masuk DTKS
Ungkap Transaksi Judol Capai Rp600 Triliun, Muhadjir Effendy Klarifikasi Soal Kesalahpahaman Korban Judi Online Penerima Bansos
Polda Metro Jaya Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Praktik Judi Online, Ade Ary: Komitmen Kapolda
Tanggapan Tegas Jokowi Soal Wacana Pelaku Judi Online Jadi Penerima Bansos: Enggak Ada
Polisi Tangkap 464 Pelaku Kasus Judi Online, 80 Ribu Anak di Bawah Umur 10 Tahun Terlibat Permainan
Polri Buka Hotline, Masyarakat Bisa Laporkan Anggota Polisi yang Terlibat Judi Online
Anggota Polri yang Terlibat Judi Online Bakal Diberhentikan Tidak Hormat, Kadiv Propam: Baik Pemain Maupun yang Membekingi
MUI Ingatkan Hukum Nafkah dari Hasil Judi Online: Sesuatu yang Diketahui Haram, Kelak Dituntut di Akhirat
Judi Online Kian Marak, Hadi Tjahjanto Siap Tangkap Bandar Hingga Selebgram Terlibat Promosi
Lebih Dari 1000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PPATK: Nanti Kami Kirimkan Surat