• Jumat, 22 November 2024

Tak Laku Lagi: Fakta Unik Rumah Limas di Uang 10 Ribu Emisi 2005, Punya Teras yang Tenangkan Pikiran

- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 02:12 WIB
 Potret Rumah Limas di Gambar Uang Rp10.000 Tahun 2005. ( (Foto: bi.go.id - kemenparekraf.go.id)
 Potret Rumah Limas di Gambar Uang Rp10.000 Tahun 2005. ( (Foto: bi.go.id - kemenparekraf.go.id)

Jogan: Tingkat Kedua Rumah Limas

Tingkat keduanya disebut Jogan, khusus bagi anggota keluarga atau pemilik rumah yang berjenis kelamin laki-laki.

Baca Juga: Survei Indikator Politik: 83,4 Persen Publik Yakin Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik

Pembagian ruangnya berfungsi sebagai batasan aktivitas yang berlangsung di rumah, berdasarkan tingkat privasi atau kerahasiaan setiap keluarga.

Hal ini berkaitan dengan sikap pribadi masyarakat Palembang yang menjunjung tinggi kehormatan laki-laki dan wanita.

Kekijing: Tingkat Ketiga Rumah Limas

Baca Juga: Pj Gubernur Jateng Janjikan Pelayanan Terbaik Bagi Kontingen Peparnas 2024 yang Berdatangan di Kota Solo

Kekijing adalah tingkat ketiga rumah tradisional Sumsel itu, yang artinya lebih tinggi dibanding lantai sebelumnya.

Pada tingkat ini, areanya diberi batas dengan menggunakan penyekat. Hal itu membuat Kekijing memiliki ciri khas tersendiri.

Ruangan tersebut umumnya digunakan untuk suatu acara atau hajatan, atau diperuntukkan untuk tamu yang sudah paruh baya.

Baca Juga: Update Peparnas XVII Solo 2024: 4.386 Atlet dan Ofisial Tiba, Diikuti 35 Provinsi

Gegajah: Tingkat Tertinggi Rumah Limas

Tingkat tertinggi di rumah tradisional tersebut disebut juga ruangan Gegajah. Ruangan tersebut hanya boleh dimasuki oleh orang yang dihormati dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam keluarga inti.

Uniknya, Gegajah wajib memiliki undakan lantai yang disebut amben. Amben inilah yang digunakan untuk mengadakan musyawarah para penghuni Gegajah.

Baca Juga: Deposito Tetiba Lenyap, Nasabah BSI KCP Seutui Banda Aceh Tuding Geliat Penipuan Oknum Pegawai Customer Service

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Indonesia Gov, Kemenparekraf RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X