• Minggu, 20 Oktober 2024

Daftar Gaji Presiden, Wapres dan Pejabat Negara hingga Anggota DPR di Indonesia, Jabatan Apa yang Paling Besar Gajinya?

- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah.  (Foto: Pixabay)
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)

Arahpublik.com – Besaran gaji yang diterima presiden, wakil presiden (wapres) dan pejabat negara di Indoensia akan diulas dalam artikel ini.

Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) pada Minggu (20/10/2024) besok.

Prabowo dan Gibran, dijadwalkan dilantik dan diambil sumpah sebagai presiden dan wapres pada pukul 10.00 WIB, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: BRI Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan: Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Kesehatan di Indonesia

Keduanya Bakal dilantik dalam sidang paripurna yang digelar oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Hal itu merujuk pada UUD 1945, yang menyebutkan salah satu tugas dan wewenang MPR adalah Melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

Selain itu, pasal 4 UU MD3 menyebutkan wewenang MPR, salah satunya adalah melantik presiden dan/atau wakil presiden hasil pemilihan umum.

Baca Juga: Prabowo Gercep Siapkan Transisi Pemerintahan Jadi Faktor Besarnya Keyakinan Publik

Dalam keterangannya, Ketua MPR, Ahmad Muzani, mengatakan, MPR secara prinsip siap melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029.

“Bahwa MPR secara prinsip siap untuk menyukseskan pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran Rakabuming sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober mendatang,” jelasnya, Rabu (16/10/2024).

Dia mengatakan, prosesi pelantikan Presiden-Wapres Terpilih periode 2024-2029, akan menggunakan tradisi-tradisi sebelumnya.

Baca Juga: GIIAS Semarang 2024 Hadir 23 Oktober, Ini Harga Tiket dan Rute Alternatif Menuju Lokasi Pameran

Pelantikan akan diawali Pembukaan, Pembacaan Surat Keputusan KPU, Pelantikan, Berita Acara, Pidato Presiden Periode 2024-2029, Penutup, Selesai.

Gaji Presiden, Wapres dan Pejabat Negara

Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia, punya gaji pokok yang besarannya telah ditetapkan dalam Undang-Undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X