Tidak hanya gaji pokok, undang-undang juga mengatur tunjangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan kepresidenan.
Besaran gaji presiden dan wakil presiden dapat merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturanya disebutkan, bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Baca Juga: Segera Mengaspal di Jalanan, Hyundai all-new SANTA FE Sudah Bisa Dipesan di Diler Seluruh Indonesia
Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Diketahui, saat ini gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Baca Juga: Ketum Partai Politik Berkumpul Duduk Satu Meja di HUT Prabowo: Mari Bersama Jaga Persatuan Nasional
Dengan demikian, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta).
Lalu, gaji pokok wakil presiden bisa mencapai Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden mendapat tunjangan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Sementara, besaran gaji para pejabat negara hingga anggota DPR periode 2019-2024, sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Artikel Terkait
Mengejutkan, Besaran Gaji Ketua KPU Hasyim Asy'ari Jadi Sorotan Hingga Rayu Bakal Penuhi Kebutuhan Korban Rp30 Juta Per Bulan
Kisah Firnando Ganinduto Tolak Gaji Puluhan Juta di Amerika demi Bisa Mengabdi di Indonesia
Prabowo Dengar Keluhan Hakim Tak Naik Gaji 12 Tahun: Saya Bertekad Perbaiki Kondisi Kalian
Jokowi Pasti Hadiri Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Ketua MPR: Sudah Terima Undangan
MPR Bentar Lagi Gelar Pelantikan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024-2029, Ini Jadwal Lengkapnya!
Jelang Pelantikan Presiden-Wakil Presiden Terpilih Prabowo-Gibran, MPR Validasi Undangan Tamu VVIP hingga Persiapan Dekorasi
Prabowo Kumpulkan Calon Menteri Anggota Kabinet: Bahas Gagasan, Visi Misi, Isu Geopolitik hingga Ekonomi
Tanggapan Masyarakat Soal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran: Optimis, Semoga Bekerja untuk Rakyat
Jelang Pelantikan Presiden-Wapres Terpilih, Ini Ragam Respons Masyarakat Sambut Pemerintahan Baru Prabowo - Gibran
Mengintip Pembekalan 59 Calon Menteri Prabowo di Hambalang: Bentuk Soliditas Tim Hadapi Geopilitik hingga Isu-Isu Kerakyatan
Bahlil Kritik Industri Nikel di Morowali, Begini Rekomendasi sang Menteri ESDM Soal Kebijakan Hilirisasi di Sidang Terbuka UI
Pengamanan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Libatkan 115.000 Personel TNI-Polri, Ini Jadwal Prabowo-Gibran Diambil Sumpah
Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih: Penyambutan Tamu Negara di Bandara hingga Ada Panggung Hiburan
Jabat Presiden-Wakil Presiden Indonesia, Segini Gaji yang Diterima Prabowo dan Gibran