Daftar Gaji Presiden, Wapres dan Pejabat Negara hingga Anggota DPR di Indonesia, Jabatan Apa yang Paling Besar Gajinya?

- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah.  (Foto: Pixabay)
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)

Berikut rincian selengkapnya besaran gaji dan tunjangan yang diterima presiden dan wakil presiden, pejabat negara hingga anggota DPR RI.

Baca Juga: Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih: Penyambutan Tamu Negara di Bandara hingga Ada Panggung Hiburan

1. Presiden

  • Gaji pokok bulanan: Rp30.240.000
  • Tunjangan jabatan: Rp32.500.000
  • Tunjangan lainnya: -

2. Wakil Presiden

  • Gaji pokok bulanan: Rp20.160.000
  • Tunjangan jabatan: Rp22.000.000
  • Tunjangan lainnya: -

Baca Juga: Perusahaan Platform Digital Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas, Meta dan TikTok Indonesia Sambut Baik Perpres 32 Tahun 2024

3. Menteri Negara

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: -

4. Pejabat Setara Menteri

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: -

Baca Juga: Wajib Dikunjungi! GIIAS Semarang 2024 Suguhkan Ragam Program Menarik yang Siap Manjakan Pengunjung

5. Ketua DPR

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp67.733.503
  • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), anggaran pemeliharaan (antara Rp3.000.000 - Rp5.000.000), dan tunjangan pensiun sebesar Rp3.024.000.

6. Wakil Ketua DPR

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp62.505.703
  • Tunjangan lainnya: Sama dengan Ketua DPR untuk biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan, dengan tunjangan pensiun sebesar Rp2.772.000.

7. Ketua Komisi DPR

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
  • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian dan anggaran pemeliharaan sama dengan Ketua DPR, sementara tunjangan pensiun sebesar Rp2.520.000.

8. Wakil Ketua Komisi DPR

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp39.871.813
  • Tunjangan lainnya: Biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun sama dengan Ketua Komisi DPR.

9. Anggota DPR

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp54.051.903
  • Tunjangan lainnya: Sama seperti Ketua Komisi DPR untuk biaya perjalanan harian, anggaran pemeliharaan, dan tunjangan pensiun.

Baca Juga: Muluskan Transisi, Ini Arahan Presiden Terpilih Prabowo Kepada Calon Wamen: Tancap Gas Kerja Maksimal

10. Ketua Mahkamah Agung (MA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Jateng Masih Kokoh

Sabtu, 30 November 2024 | 12:42 WIB
X