Daftar Gaji Presiden, Wapres dan Pejabat Negara hingga Anggota DPR di Indonesia, Jabatan Apa yang Paling Besar Gajinya?

- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 19:45 WIB
Ilustrasi uang rupiah.  (Foto: Pixabay)
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)
  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp121.609.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan. Jabatan terendah mendapat tunjangan kinerja maksimal Rp2.060.000, sementara jabatan tertinggi mencapai maksimal Rp37.560.000

11. Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA)

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp82.451.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

12. Ketua Muda MA

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.410.000
  • Tunjangan jabatan: Rp77.504.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

13. Anggota MA (Hakim Konstitusi)

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Rp72.854.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 27 tingkatan kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua MA.

14. Jaksa Agung

  • Gaji pokok bulanan: Sesuai golongan PNS, mulai dari Golongan IIIA-IVE
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 18 kelas jabatan. Jabatan terendah mendapatkan Rp2.513.000, dan jabatan tertinggi memperoleh Rp38.226.000.

Baca Juga: Bak Langit dan Bumi, Inilah Perbedaan Momen Persalinan Selvi Ananda dan Erina Gudono: Begini Reaksi Warganet

15. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp15.500.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp41.550.000.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan dan Cetak SDM Unggul, ‘BRI Peduli Ini Sekolahku’ Bantu Renovasi SDN 001 Sungai Pagar Kampar Riau

16. Wakil Ketua BPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp14.717.000
  • Tunjangan lainnya: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dengan besaran yang sama seperti Ketua BPK. 

Baca Juga: Sang Dirut Sunarso Dinobatkan Sebagai CEO of The Year: BRI Raih Dua Penghargaan Bergengsi Pada detikcom Awards 2024

17. Anggota BPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.200.000
  • Tunjangan jabatan: Terbagi dalam 17 kelas jabatan, dari Kelas Jabatan 1 sebesar Rp3.102.000 hingga Kelas Jabatan 17 sebesar Rp15.500.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja Kelas Jabatan 1 sebesar Rp1.540.000 hingga Kelas Jabatan 17 mencapai Rp41.550.000.

18. Ketua KPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.040.000
  • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.396.000, Fasilitas Perumahan Rp37.750.000, Fasilitas Transportasi Rp29.546.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500.

19. Wakil Ketua KPK

  • Gaji pokok bulanan: Rp4.620.000
  • Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.134.000, Fasilitas Perumahan Rp34.900.000, Fasilitas Transportasi Rp27.330.000, Asuransi Kesehatan Rp16.325.000, dan Tunjangan Hari Tua Rp6.807.250.

Baca Juga: Pekan Depan GIIAS Semarang 2024: Cek Puluhan Merek Kendaraan yang Dipamerkan

20. Kapolri

  • Gaji pokok bulanan: Rp5.930.000
  • Tunjangan jabatan: Rp13.608.000
  • Tunjangan lainnya: Tunjangan kinerja sebesar Rp43.627.500.

21. Panglima TNI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Jateng Masih Kokoh

Sabtu, 30 November 2024 | 12:42 WIB
X