Resmi! Presiden Prabowo Subianto Hapus Piutang Macet UMKM dan Tiga Sektor Lainnya

- Selasa, 5 November 2024 | 22:23 WIB
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (5/11/2024). (Foto: BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (5/11/2024). (Foto: BPMI Setpres)

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: BRI Rilis Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024 yang Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli

Ia juga menyampaikan harapan agar kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan.

Hal tersebut penting agar mereka dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka.

“Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan,” kata Presiden Prabowo.

Baca Juga: Intip Honda Scoopy Baru Generasi Terbaru: Fitur Modern, Performa Mesin Dinamis dan Ragam Varian Warna

“Bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” lanjutnya.

Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Setkab RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X