• Jumat, 22 November 2024

Prabowo Hapus Tagihan Utang Macet UMKM dan Petani-Nelayan: Negara Ingin Muluskan Usaha Mereka

- Rabu, 6 November 2024 | 12:01 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (5/11/2024). (Foto: Tim Prabowo)
Potret Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (5/11/2024). (Foto: Tim Prabowo)

Baca Juga: BRI Rilis Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024 yang Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli

“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” sambungya.

Adapun Prabowo menugaskan kementerian/lembaga terkait untuk menyelesaikan hal-hal teknis mengenai persyaratan administratif dan sebagainya.

“Tentang hal-hal teknis persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga terkait,” kata Prabowo.

Presiden Prabowo Subianto didampingi sejumlah menteri dan pejabat negara pada penandatangan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, Selasa (5/11/2024). (Foto: Tim Prabowo)

Di akhir momen penandatangan itu, Prabowo menyampaikan harapannya agar para petani, nelayan dan pelaku UMKM dapat meneruskan usaha mereka dengan tenang dan gembira.

Prabowo pun menyampaikan rasa hormatnya terhadap para pelaku usaha kecil yang menopang pangan rakyat.

Baca Juga: BRI Tingkatkan Keamanan dan Terus Edukasi Nasabah Guna Perangi Cybercrime

“Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan dan kita tentunya berdoa agar seluruh petani, nelayan. UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan dan senang,” ucap Prabowo.

“(Mereka) dapat bekerja dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” lanjutnya.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi yang Pernah Bikin Geger Indonesia dalam Sepekan: Ada Harvey Moeis hingga Tom Lembong

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan tepat sasaran.

Penandatanganan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM.

Selain itu, upaya pemerintah dalam membuka peluang bagi sektor-sektor UMKM untuk semakin berdaya dan mandiri.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Setkab RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X