Sri Mulyani Sebut Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM Sangat Strategis Dorong Perekonomian Nasional

- Kamis, 7 November 2024 | 13:36 WIB
Potret Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram.com/@smindrawati)
Potret Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Instagram.com/@smindrawati)

Arahpublik.com - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan penghapusan utang macet bagi UMKM mampu secara strategis dorong perekonomian Indonesia.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam akun Instagram pribadinya @smindrawati pada Rabu (6/11/2024).

“Kemarin (5/11/2024), Presiden @prabowo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” ucapnya.

Baca Juga: Gak Nyangka, Eks Pemain Timnas U-23 Ditangkap Gegara Narkoba: Syakir Sulaiman Dulu Punya Nilai Pasar Tertinggi Hampir Rp500 Juta!

Kebijakan ini diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif.

“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkap Sri Mulyani.

Ia menilai keputusan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensukseskan keberlanjutan UMKM sekaligus membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut.

Baca Juga: Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi, Intip Catatan Vulkanik Dua Puncak Berapi Kembar yang Legendaris di Flores NTT

Karna kata Sri Mulyani, peranan UMKM sangat penting bagi bangsa dan Indonesia

“Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri,” ucap Sri Mulyani.

“Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan,” sambungnya.

Baca Juga: BRIDS, Perusahaan Anak BRI Raih Peringkat Pertama Kompetisi Pembukaan Rekening Efek Terbanyak Ajang Investor Protection Month 2024

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta Selasa (5/11/2024) malam.

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilatarbelakangi oleh masukan dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Menurut Prabowo, selama ini pada pelaku UMKM menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X