Harga Terbaru Bahan Bakar Nabati Jenis Bioetanol dan Biodiesel pada Desember 2024

- Rabu, 11 Desember 2024 | 13:03 WIB
Pemerintah tetapkan HIP BBN jenis Bioetanol dan Biodiesel untuk Desember 2024. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)
Pemerintah tetapkan HIP BBN jenis Bioetanol dan Biodiesel untuk Desember 2024. (Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Arahpublik.com - Ditjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM merilis harga terbaru Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Bioetanol dan Biodiesel per Desember 2024.

Hal tersebut diungkap Plt. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Chrisnawan Anditya, dikutip Rabu (11/12/2024).

Untuk Harga Indeks Pasar (HIP) BBN jenis Bioetanol ditetapkan sebesar Rp13.725 per liter pada Desember 2024.

Baca Juga: Journalism 360 Kota Palembang Siap Digelar Promedia, Sapa Mahasiswa hingga Pengusaha Media dengan Sederet Pembicara Hebat, Catat Tanggalnya!

"Harga Bioetanol Bulan Desember 2024 ditetapkan sebesar Rp13.725 per liter, dan mulai efektif berlaku per tanggal 1 Desember 2024," ujar Chrisnawan Anditya.

Dia mengatakan, HIP BBN jenis Bioetanol pada Desember ini mengalami penurunan sebesar Rp314 per liter dibandingkan dengan harga November 2024 yang dipatok sebesar Rp14.039 per liter.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Mangkir dari Panggilan KPK

Dalam perhitungan besaran harga HIP BBN Bioetanol tersebut, menggunakan formula yang telah ditetapkan, yaitu (Harga tetes tebu KPB Rata-rata periode 3 bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 USD/L.

Dengan harga tetes tebu KPB rata-rata periode 15 Agustus - 14 November 2024 yakni sebesar Rp2.378/kg.

Harga terbaru BBN jenis Bioetanol Desember 2024. (Foto: Dok. ESDM)

Adapun nilai kurs yang digunakan merujuk kepada kurs tengah Bank Indonesia selama periode kurs dari 15 Oktober-14 November 2024, sebesar Rp15.661.

HIP BBN Biodiesel Desember 2024 Naik

Sementara, untuk HIP BBN Biodiesel pada Desember 2024 sebesar Rp14.389 per liter ditambah ongkos angkut.

Baca Juga: Peran Aktif BRI Bersama Holding Ultra Mikro Tingkatkan Daya Saing UMKM Melalui Sertifikasi BPOM

Penetapan Harga tersebut berlaku efektif per tanggal 1 Desember 2024, sesuai dengan surat Direktur Jenderal EBTKE nomor T-4688/EK.05/DJE.B/2024 yang diteken pada 28 November 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Kementerian ESDM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BI Sebut Pertumbuhan Ekonomi Jateng Masih Kokoh

Sabtu, 30 November 2024 | 12:42 WIB
X