Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

- Senin, 16 Desember 2024 | 21:16 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan,di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). (Foto: Dok. Kemenkeu)
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan,di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024). (Foto: Dok. Kemenkeu)

Arahpublik.com - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan usulan DPR RI agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dikenakan untuk barang-barang mewah.

Hal itu diungkapkan Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk di DPR, agar azas gotong royong di mana PPN-12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Tiga Fakta Pemecatan PDIP Terhadap Jokowi, Salah Satunya Anak dan Mantu Turut Dipecat, Ini Kata Pengamat!

Ia juga mengklaim pihaknya tengah melakukan penyisiran terhadap produk dan jasa yang masuk ke dalam daftar produk yang dikenakan PPN 12 persen.

Rumah Sakit dan Sekolah yang Kena PPN 12 persen

Pemerintah sebelumnya akan menerapkan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Sri Mulyani menuturkan produk jasa yang masuk daftar PPN 12 persen.

Baca Juga: Jokowi Resmi Dipecat, PDIP Ungkap Sanksi hingga Larangan Ayah Gibran Duduki Kursi Jabatan Atas Nama Partai

Tarif PPN 12 persen akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," ujar Sri Mulyani.

PPN Nol Persen Buat Barang Pokok

Sri Mulyani juga menyebut pemerintah RI akan memberikan stimulus dalam bentuk pemberlakukan PPN nol persen untuk sejumlah kebutuhan pokok.

Baca Juga: Pesan Prabowo Kepada Pimpinan KPK yang Baru Dilantik: Berantas Korupsi dengan Tegas!

Barang pokok yang dimaksud Menkeu RI itu, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu.

Adapun, sejumlah produk jasa yang termasuk ke dalam kebijakan PPN nol persen, yakni jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Konferensi Pers Perekonomian RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X