Menyoal PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja!

- Minggu, 22 Desember 2024 | 13:18 WIB
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaidatau Gus Jazil.  (Foto: Tim Media PKB)
Potret Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaidatau Gus Jazil. (Foto: Tim Media PKB)

Arahpublik.com - Pemerintah memutuskan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku pada pada 1 Januari 2025 mendatang.

Penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan penetapan kebijakan perpajakan dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kritik Tajam Komisi II DPR Kepada MK: Jika Tak Mampu Tangani Sengketa Pilkada, Bikin Lembaga Baru Saja!

"Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan sesuai undang-undang. Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan," ucap Sri Mulyani.

Namun, pemberlakuan PPN 12 persen awal tahun depan mengakibatkan polemik ditengah-tengah masyarakat.

Bahkan, sebagian kalangan menolak hal tersebut, karena pemberlakuan PPN 12 persen awal tahun depan bakal memberatkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Rekap BRI Journalism 360 Palembang: Promedia Diskusi dengan Insan Pers di Mediapreneur Talks hingga Mahasiswa UIN Raden Fatah Lewat CoreLab!

Namun, menurut Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid, sangatlah wajar terjadi polemik di masyarakat terkait kenaikan PPN 12 persen.

”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi,” ucapnya, Minggu (22/12/2024).

“Sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Gus Jazil, sapaan akrab Jazilul Fawaid.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, STY Apresiasi Pemain Muda Garuda

Oleh karena itu, kata Gus Jazil, Fraksi PKB DPR menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.

Pemerintah juga tetap harus mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun depan tersebut.

”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan  harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” ucap Gus Jazil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X