Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim.
Besarannya diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat (dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya) dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.
Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru.
Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun.
”Pelaksanaan paket-paket stimulus ekonomi yang sudah dibuat pemerintah itu yang harus kita kawal agar bisa dijalankan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terjaga dengan baik,” pungkas Gus Jazil.***
Artikel Terkait
Prabowo Diminta Libatkan Perempuan dalam Program Makan Bergizi Gratis, PKB Sebut Bisa Tepat Sasaran
Kementerian Agama Bukan Tempat Cari ‘Proyek’, Fraksi PKB: Anggaran Harus Jadi Program
Lima Pimpinan KPK Baru Saja Disahkan, Ini Harapan Fraksi PKB DPR Terkait Pemberantasan Korupsi
Waketum PKB Minta Prabowo Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah, Ini Alasannya!
Berlaku 2025, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Perbedaan Kebijakan PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Berani Tingkatkan 12 Persen, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya
PKB Segera Usulkan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Tangis Guru Madrasah Pecah Saat Tuntut Kesejahteraan ke Fraksi PKB DPR