Arahpublik.com - Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Selanjutnya, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kenaikan secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah juga menjamin daya beli masyarakat tak akan terdampak oleh kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen, dari 11 persen menjadi 12 persen.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pendapatan negara sesuai dengan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan itu tidak diberlakukan secara menyeluruh tanpa pertimbangan.
Sejumlah barang dan jasa penting tetap dibebaskan dari PPN guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor strategis.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya," tegas Sri Mulyani, dikutip Selasa (24/12/2024).
Sri Mulyani menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.
Artikel Terkait
Berlaku 2025, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Perbedaan Kebijakan PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Berani Tingkatkan 12 Persen, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Menyoal PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja!
PDIP Mencla-mencle Soal Kenaikan PPN 12 Persen. PKB: Dulu Inisiator dan Pimpin Panja, Kok Sekarang Balik Badan
Gerindra vs PDIP Saling Lempar ‘Bola Panas’ Soal PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025