"Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," ucapnya.
Sri Mulyani menjelaskan, bahwa kenaikan tarif PPN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.
Meski demikian, dia memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan asas keadilan dan mendengar aspirasi masyarakat.
"Pelaksanaan undang-undang harus tetap menjaga asas keadilan. Meski tidak pernah sempurna, kami terus berupaya menyempurnakan kebijakan ini," tegasnya.
Berikut ini barang dan jasa tertentu, seperti bahan pangan dan layanan dasar masyarakat yang akan tetap dibebaskan dari PPN.
Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN, di antaranya:
1. Barang Pokok dan Kebutuhan Sehari-hari
Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tetap bebas dari PPN. Hal ini dilakukan untuk menjaga harga tetap terjangkau.
2. Jasa Pendidikan
Layanan yang berkaitan dengan pendidikan juga dibebaskan dari PPN untuk memastikan akses pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Artikel Terkait
Berlaku 2025, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Perbedaan Kebijakan PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Berani Tingkatkan 12 Persen, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Menyoal PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja!
PDIP Mencla-mencle Soal Kenaikan PPN 12 Persen. PKB: Dulu Inisiator dan Pimpin Panja, Kok Sekarang Balik Badan
Gerindra vs PDIP Saling Lempar ‘Bola Panas’ Soal PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025