PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak

- Selasa, 24 Desember 2024 | 12:53 WIB
Potret Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Potret Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Baca Juga: Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Divonis 6,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Maling Uang di Kasus PT Timah!

"Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," ucapnya.

Sri Mulyani menjelaskan, bahwa kenaikan tarif PPN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.

Meski demikian, dia memastikan bahwa kebijakan ini tetap mengedepankan asas keadilan dan mendengar aspirasi masyarakat.

Baca Juga: Ingin Viral Malah Dihujat Netizen! Penyebar Video Hoaks Uang Palsu di ATM BRI Akhirnya Minta Maaf ke Warga Sulsel

"Pelaksanaan undang-undang harus tetap menjaga asas keadilan. Meski tidak pernah sempurna, kami terus berupaya menyempurnakan kebijakan ini," tegasnya.

Berikut ini barang dan jasa tertentu, seperti bahan pangan dan layanan dasar masyarakat yang akan tetap dibebaskan dari PPN.

Baca Juga: Timnas Indonesia Gagal di Piala AFF 2024, Ini Deretan Prestasi STY Sepanjang Tahun Ini Bersama Garuda!

Barang dan Jasa yang Bebas PPN

Untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi, pemerintah telah menetapkan sejumlah barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN, di antaranya:

1. Barang Pokok dan Kebutuhan Sehari-hari

Barang-barang kebutuhan dasar masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi tetap bebas dari PPN. Hal ini dilakukan untuk menjaga harga tetap terjangkau.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Ronald Wijaya di Balik Kesuksesan Mie Instan Lemonilo yang Penuh Lika-liku dalam Persaingan Dunia Usaha

2. Jasa Pendidikan

Layanan yang berkaitan dengan pendidikan juga dibebaskan dari PPN untuk memastikan akses pendidikan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X