PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak

- Selasa, 24 Desember 2024 | 12:53 WIB
Potret Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Potret Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. (Foto: Dok. Kemenkeu)

3. Jasa Kesehatan

Barang dan jasa di sektor kesehatan, termasuk vaksinasi, tidak dikenakan PPN. Langkah ini bertujuan mendukung kesehatan masyarakat.

Baca Juga: BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Demi Layani Nasabah

4. Jasa Transportasi Umum

Transportasi umum seperti bus dan kereta api juga dibebaskan dari PPN guna menjaga aksesibilitas transportasi yang terjangkau.

5. Jasa Tenaga Kerja

Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang disediakan oleh pemerintah tetap bebas PPN untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Rayakan Hari Ibu, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta

6. Jasa Keuangan dan Asuransi

Layanan di bidang keuangan dan asuransi, yang memainkan peran penting dalam perlindungan dan kenyamanan finansial, juga tidak dikenakan PPN.

7. Rumah Sederhana, Listrik, dan Air Minum

Untuk menjaga biaya hidup masyarakat tetap terjangkau, kebutuhan dasar seperti rumah sederhana, listrik, dan air minum tidak dikenakan PPN.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X