3. Jasa Kesehatan
Barang dan jasa di sektor kesehatan, termasuk vaksinasi, tidak dikenakan PPN. Langkah ini bertujuan mendukung kesehatan masyarakat.
Baca Juga: BRI Buka Layanan Operasional Terbatas Pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Demi Layani Nasabah
4. Jasa Transportasi Umum
Transportasi umum seperti bus dan kereta api juga dibebaskan dari PPN guna menjaga aksesibilitas transportasi yang terjangkau.
5. Jasa Tenaga Kerja
Beberapa layanan sosial dan jasa tenaga kerja yang disediakan oleh pemerintah tetap bebas PPN untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Rayakan Hari Ibu, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Kelompok Usaha Wanita di Yogyakarta
6. Jasa Keuangan dan Asuransi
Layanan di bidang keuangan dan asuransi, yang memainkan peran penting dalam perlindungan dan kenyamanan finansial, juga tidak dikenakan PPN.
7. Rumah Sederhana, Listrik, dan Air Minum
Untuk menjaga biaya hidup masyarakat tetap terjangkau, kebutuhan dasar seperti rumah sederhana, listrik, dan air minum tidak dikenakan PPN.***
Artikel Terkait
Berlaku 2025, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Perbedaan Kebijakan PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Berani Tingkatkan 12 Persen, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Menyoal PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja!
PDIP Mencla-mencle Soal Kenaikan PPN 12 Persen. PKB: Dulu Inisiator dan Pimpin Panja, Kok Sekarang Balik Badan
Gerindra vs PDIP Saling Lempar ‘Bola Panas’ Soal PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025