Diminati Masyarakat, Bapanas: Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

- Senin, 30 Desember 2024 | 09:20 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat mengecek stok beras premium. (Foto: Dok. Bapanas)
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat mengecek stok beras premium. (Foto: Dok. Bapanas)

Arahpublik.com – Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah memastikan bahwa PPN 12 persen tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis, terutama pada beras yang diproduksi dalam negeri.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, dikutip dari laman resmi Bapanas, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Rumah BUMN BRI Pekalongan Sukses Dampingi 1.000 UMKM hingga Naik Kelas Berdaya Saing Global

"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN,” tegasnya.

Arief pun menjelaskan, bahwa beras yang dikenakan PPN 12 persen adalah beras khusus yang diimpor.

“Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran,” ucap Arief.

Baca Juga: Korban Penipuan Program Makan Bergizi Disarankan Lapor Polisi, BGN: Jangan Menyerahkan Uang Tanpa Kejelasan!

“Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," sambungnya.

Adapun pada paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya, kata Arief, memang tercantum beras premium termasuk kena PPN 12 persen.

Tetapi, kata dia, yang maksud Kemenkeu adalah beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri alias impor.

Baca Juga: Wajib Dicatat! Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Biaya Tambahan, Pelaksanaannya Mulai Januari 2025

“Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN,” tegas Arief.

“Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.

Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Bapanas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X