Arahpublik.com – Kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen ke 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Namun, pemerintah memastikan bahwa PPN 12 persen tidak akan dikenakan pada pangan pokok strategis, terutama pada beras yang diproduksi dalam negeri.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, dikutip dari laman resmi Bapanas, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Rumah BUMN BRI Pekalongan Sukses Dampingi 1.000 UMKM hingga Naik Kelas Berdaya Saing Global
"Jadi beras medium dan premium tidak dikenakan PPN,” tegasnya.
Arief pun menjelaskan, bahwa beras yang dikenakan PPN 12 persen adalah beras khusus yang diimpor.
“Beras yang kena PPN itu, beras khusus yang diimpor, misalnya untuk kebutuhan hotel atau restoran,” ucap Arief.
“Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," sambungnya.
Adapun pada paparan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya, kata Arief, memang tercantum beras premium termasuk kena PPN 12 persen.
Tetapi, kata dia, yang maksud Kemenkeu adalah beras khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri alias impor.
Baca Juga: Wajib Dicatat! Program Makan Bergizi Gratis Tanpa Biaya Tambahan, Pelaksanaannya Mulai Januari 2025
“Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN,” tegas Arief.
“Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.
Adapun kualifikasi beras telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023.
Artikel Terkait
Menko Pangan Zulkifli Hasan Disemprot Warganet Usai Skandal Korupsi Tom Lembong, Rencana Impor Beras dan Dampak Buat Petani
Dukung Kebijakan Pro Rakyat, CEO Promedia Agus Sulistiyono: Stop Impor Beras, Sapi, dan Daging Beku yang Bikin Petani dan Peternak Sengsara
Berlaku 2025, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah: Kita Tetap Lindungi Rakyat Kecil
Perbedaan Kebijakan PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Berani Tingkatkan 12 Persen, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya
Menkeu Sri Mulyani Sebut Rumah Sakit hingga Sekolah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Menyoal PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja!
PDIP Mencla-mencle Soal Kenaikan PPN 12 Persen. PKB: Dulu Inisiator dan Pimpin Panja, Kok Sekarang Balik Badan
Gerindra vs PDIP Saling Lempar ‘Bola Panas’ Soal PPN 12 Persen yang Berlaku Mulai 1 Januari 2025
PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa Tak Kena Pajak
Pemerintah Beri Insentif Kendaraan Hybrid, Gaikindo Yakin PPN 12 Persen Terabaikan