Diminati Masyarakat, Bapanas: Beras Premium Tidak Dikenakan PPN 12 Persen

- Senin, 30 Desember 2024 | 09:20 WIB
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat mengecek stok beras premium. (Foto: Dok. Bapanas)
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi saat mengecek stok beras premium. (Foto: Dok. Bapanas)

Baca Juga: Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2024: Bangsa Indonesia Berbeda Tapi Satu Jiwa

Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Untuk itu, Bapanas kata Arief,  telah mengusulkan kepada Kemenkeu agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

“Ini telah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023,” kata Arief.

Baca Juga: Momen Prabowo di Perayaan Natal Nasional 2024: Diberi Kain Bentenan hingga Salami Semua Pemuka Agama

Ia pun menjelaskan, bahwa beras premium banyak diminati masyarakat secara luas. Persebarannya pun merata di semua lini pasar.

“Jadi ini yang diperhatikan pemerintah, sehingga tidak termasuk barang mewah dan tidak dikenakan PPN seperti yang ada sebelum ini," kata Arief.

Baca Juga: Ketegasan Prabowo Kepada Koruptor: Bukan Saya Maafkan, yang Kau Curi Kembalikan!

Bantuan Pangan Beras Sebagai Penyeimbang Kebijakan PPN 12 Persen

Pada kesempatan yang sma, Arief juga mengatakan, pemerintah akan menyalurkan bantuan pangan kepada 16 juta masyarakat yang berpendapatan rendah.

“Jangan lupa, Januari dan Februari (2025) nanti, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras ke juta masyarakat yang berpendapatan rendah,” ucapnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Diberi Kain Bentenan di Perayaan Natal Nasional, Apa Maknanya?

“Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," pungkasnya.

Diketahui, sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk penyeimbang kebijakan PPN 12 persen, terutama yang terkait pangan, pemerintah telah memutuskan akan mendistribusikan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025.

Sebanyak 160 ribu ton dialokasikan per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog melalui penugasan dari Bapanas/NFA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Bapanas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X