Resmi Diumumkan, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tidak Naik!

- Selasa, 31 Desember 2024 | 19:43 WIB
Presiden Prabowo Subianto foto bersama usai konferensi pers soal PPN 12 persen di kantor Kemenkeu RI, Selasa (31/12/2024) sore. (Foto: Tim Media Prabowo)
Presiden Prabowo Subianto foto bersama usai konferensi pers soal PPN 12 persen di kantor Kemenkeu RI, Selasa (31/12/2024) sore. (Foto: Tim Media Prabowo)

Arahpublik.com Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa PPN 12 persen hanya berlaku untuk jasa dan barang mewah yang dikonsumsi golongan masyarakat mampu.

Hal tersebut ditegaskan Presiden Prabowo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Selasa (31/12/2024) sore.

Presiden Prabowo menyebut PPN 12 persen tidak berlaku bagi barang-barang di luar yang sudah kena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau yang dikenal sebagai luxury tax.

Baca Juga: Ratusan Ribu Paket Kosmetik Ilegal dari Luar Negeri Ditemukan, Legislator Minta Pelaku Ditindak Tegas!

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen ke 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang sudah kena PPnBM yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu,” tegas Prabowo.

“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11 persen.

Baca Juga: Golden Star vs Thailand di Babak Final AFF 2024, Empat Sorotan Media Vietnam hingga Bawa-bawa Timnas Indonesia Soal Gol Kontroversial

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” jelasnya.

Kepala Negara pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku.

“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.

Baca Juga: Menyoal Vonis Ringan Harvey Moeis di Korupsi PT Timah, Tudingan Hakim yang Subjektif dari Kejagung hingga Potret Buruk Sektor Tambang

Prabowo mengatakan pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 2021 lalu.

UU itu, menurut Prabowo, juga mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.

“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10% ke 11% pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12 persen,” ucap Prabowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Tim media Prabowo Subianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X