Resmi Diumumkan, Prabowo Tegaskan PPN 12 Persen Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tidak Naik!

- Selasa, 31 Desember 2024 | 19:43 WIB
Presiden Prabowo Subianto foto bersama usai konferensi pers soal PPN 12 persen di kantor Kemenkeu RI, Selasa (31/12/2024) sore. (Foto: Tim Media Prabowo)
Presiden Prabowo Subianto foto bersama usai konferensi pers soal PPN 12 persen di kantor Kemenkeu RI, Selasa (31/12/2024) sore. (Foto: Tim Media Prabowo)

Baca Juga: Lima Kasus Kriminal yang Bikin Heboh Jagat Medsos di 2024, Kematian Anak Tamara Tyasmara hingga Penggeledahan Kantor Komdigi

“Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” sambungnya.

Prabowo: Komitmen Kita Selalu Pro Rakyat

Penerapan PPN 12 persen kepada jasa dan barang-barang mewah dinilai sebagai wujud komitmen pemerintah untuk selalu berpihak pada rakyat.

Baca Juga: Korupsi Rp300 Triliun, Harvey Moeis Hanya Dihukum 6,5 Tahun Penjara, Apakah Sudah Adil?

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” kata Prabowo.

Prabowo pun menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin, dan juga pemerintah pendahulu adalah setiap kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.

“Saya kira dengan ini sudah jelas pemerintah terus berupaya menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat,” tegas Prabowo.

Baca Juga: Marselino Ferdinan Masuk Deretan Pemain Bintang Muda Asia yang Patut Diperhatikan di 2025 Versi FIFA

Paket Stimulus untuk Masyarakat

Lebih lanjut, Prabowo juga mengaskan komitmen pemerintah untuk memberikan paket stimulus dengan total Rp 38,6 triliun untuk masyarakat.

Paket stimulus tersebut, di antaranya bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebanyak 10 kg/bulan.

Lalu, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2200 volt hingga pembiayaan industri padat karya.

“Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan. Kemudian, bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun dan lain sebagainya,”jelas Prabowo.

“ Jadi paket ini semua nilainya Rp38,6 triliun,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Tim media Prabowo Subianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X