Prabowo Ingin Hapus Utang Pelaku UMKM di 2025 Senilai Rp14 Triliun, Maman Abdurrhaman: Dilakukan Bertahap!

- Minggu, 5 Januari 2025 | 08:38 WIB
Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas dengan menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025).  ((Tim Media Prabowo))
Presiden Prabowo Subianto pimpin rapat terbatas dengan menteri di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025). ((Tim Media Prabowo))

Arahpublik.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan utang bank bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di tahun 2025 mencapai Rp14 triliun.

Dalam pelaksanaan penghapusan utang tersebut, pemerintah menargetkan kurang lebih 1 juta UMKM yang menerima manfaat dari kebijakan Presiden Prabowo itu.

Hal itu diungkapkan Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana kepresidenan Bogor, Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia yang Bakal Berpengaruh di 2025

"Target kita memang semua kurang lebih yang ada 1 jutaan itu mau kita hapuskan supaya semua bisa bisa putih kembali. Bisa mendapatkan fasilitas pinjaman kembali," ucap Maman.

Ia pun menjelaskan, bahwa untuk tahap awal akan ada 67 ribu UMKM mendapat manfaat dari program tersebut, dengan total nilai utang yang dihapus sekiraRp2,4 triliun.

"Tadi dibicarakan Pak Presiden, minggu kedua bulan Januari, minggu depan. Kita akan launching, 3 ribuan yang kita undang mendapatkan hapus tagihan," kata Maman.

Baca Juga: Hilang Lalu Muncul Kembali, Intip 4 Fakta Terkini Ujian Nasional yang Hadir Lagi di 2026 dengan Konsep Baru dari Mendikdasmen

Maman menegaskan bahwa tidak ada isu keuangan yang terjadi pada bank himbara (himpunan bak milik negara) yang melakukan hapus buku tersebut.

“Kalau sudah masuk dalam daftar hapus buku kan mereka di-blacklist karena gak mampu, dan mereka akhirnya dari pihak bak tercatat administrasi kan rugikan bank juga,” ucap Maman.

“Dan 1 jutaan orang itu juga kan macam-macam, ada yang meninggal, ada yang nggak tahu ke mana. Tapi kan ada yang masih terdata dan mau punya akses pembiayaan lanjutan tentunya mereka perlu diputihkan, maka masuk daftar itu," jelasnya lagi.

Baca Juga: Australia Tanpa Harry Souttar Kontra Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Berikut Fakta Usai Bek Socceroos Cedera Parah

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penghapusan utang macet UMKM, pertanian, perkebunan, peternakan perikanan dan kelautan.

Aturan tersebut, tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Rain Daling

Sumber: Tim media Prabowo Subianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X