Arahpublik.com - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, menemukan 283 entitas dan 151 konten pinjaman online atau pinjol ilegal.
Total ada 434 pinjol ilegal yang dtemukan dalam operasi siber pada Juli 2023 di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.
Satgas bergerak cepat, dengan melaporkan temuan 434 pinjol ilegal tersebut, kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan pemblokiran.
Pemblokiran dimaksudkan guna mencegah kerugian di masyarakat, akibat dari pinjol ilegal tersebut.
Mengutip dari rilis OJK kepada arahpublik.com, Kamis (3/8/2023), pinjol ilegal tersebut berbagi file pada sejumlah website.
Website yang dimaksud antara lain, apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.
Baca Juga: Nah Lho! Presiden Jokowi Sebut LRT Jabodebek Masih Ada Kekurangan
Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
“Dengan demikian sejak 2017 sampai 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal,” keterangan dalam rilis tersebut.
Dengan rincian, yakni 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Link dan Cara Daftar Ikut Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara, Pendaftaran Dibuka Hari Ini!
Bagi masyarakat yang menemukan menemukan tawaran investasi atau pinjol mencurigakan atau dicurigai ilegal, dapat melaporkannya ke OJK.
Masyarakat dapat melapor melalui Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.
Hindari Pinjol Ilegal