Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online illegal.
Baca Juga: Wajib Diketahui! Tiga Tips Aman Saat Transaksi Online agar Terhindar dari Kerugian
Ciri-ciri pinjol illegal, yakni tidak memiliki dokumen izin dari OJK, proses pinjaman sangat mudah dan cepat.
Lalu, aplikasi seluler meminta akses seluruh data di telepon, seperti kontak, storage, gallery, dan history call.
Kemudian, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
Ada pula penggunaan ancaman, perlindungan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.
Selanjutnya, identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, dan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.***