- Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
- Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
- Aplikasi seluler meminta akses seluruh data di telepon, seperti kontak, storage, gallery, dan history call
- Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
- Penggunaan ancaman, perlindungan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan
- Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
- penawaran melalui saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Nah, bagi masyarakat yang menemukan menemukan tawaran investasi atau pinjol mencurigakan atau dicurigai ilegal, dapat melaporkannya ke OJK.
Masyarakat dapat melapor melalui Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.***