Baca Juga: Soroti Kasus Kekerasan Seksual, MUI Ajak Semua Pihak Jaga Santri dari Segala Bentuk Kekerasan
Ketiga, ini khusus terkait aplikasi pinjol, Friderica mengingatkan pentingnya menjaga camera, microphone, dan location agat disingkat camilan.
“Artinya, kalau ada aplikasi yang meminta akses ke data kita di luar Camilan itu, maka itu illegal,” tegas Friderica.
“Karena aturan dari kami, entitas hanya boleh meminta akses terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi,” tegasnya lagi.
Baca Juga: PPP Diminta Berjuang agar Sandiaga Uno Jadi Cawapres Ganjar di Pilpres 2024
Terakhir, yang tidak kalah penting, yakni membaca lebih lanjut mengenai term and condition yang ditawarkan oleh aplikasi atau entitas pinjol.
Friderica menegaskan, masyarakat agar memahami benar-benar term and condition sebelum menyetujui sebuah layanan dari aplikasi keuangan.
“Intinya, legal dan logis. Aspek legalnya dulu, perhatikan legalismenya. Setelah itu, logis atau tidak,” ucap Friderica.
“Semoga itu dapat membantu kita terhindar dari potensi sasaran serangan kejahatan keuangan siber,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Friderica adalah Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK.***