Arahpublik.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan fenomena utang di PayLater yang mempersulit anak muda mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal ini diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi.
Dia menjelaskan, pengajuan KPR anak muda saat ini tidak diloloskan karena adanya utang di PayLater.
Baca Juga: ASN di Jakarta WFH, IQAir: Kualitas Udara DKI Membaik Dibanding Sebelumnya
Sementara PayLater, kata dia, telah tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau dulunya bernama BI Checking.
Sehingga, kata Friderica, PayLater jadi salah satu penilaian performa keuangan individu saat akan mengakses layanan keuangan dari perbankan.
“Beberapa bank mengeluhkan ke kami, anak- anak muda banyak yang harusnya ngajuin KPR rumah pertama, tapi nggak bisa karena ada utang di PayLater,” jelasnya.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Berharap Kisah Sam Poo Kong Menginspirasi Menteri Ekonomi ASEAN
“Utang kadang Rp300 ribu, Rp400 ribu, kemudian jelek kan kredit score-nya,” sambung Friderica, dikutip dari keterangannya, Selasa (22/8/2023).
Ia mengingatkan anak muda agar berhati-hati dalam menggunakan atau mengajukan pinjaman online di PayLater.
“PayLater itu masuk ke SILK kita. PayLater udah nyata banget,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica.
Baca Juga: Momen Jamuan Makan Malam Para Menteri Ekonomi ASEAN di Kelenteng Sam Poo Kong Semarang
Lantas, Kiki menyarankan, agar menggunakan PayLater dari penyedia yang sudah terdaftar OJK dan benar-benar digunakan sesuai kebutuhan.
Karena menurutnya, perilaku konsumtif dapat menimbulkan keresahan dan merugikan diri sendiri.
“Ini seperti pemanfaatan paylater yang sekarang banyak terjadi. Entitasnya legal, tetapi perilaku konsumennya yang konsumtif,” tuturnya.