ekobis

Cara Cek BI Checking dari HP, Gak Perlu Datang ke Bank

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 11:52 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
  1. Buka halaman https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.

  2. Pada kolom “Jenis Pemohon”, pilih opsi “Perseorangan”.

  3. Kemudian, masukkan tanggal layanan dan jam antrian sesuai keinginanmu. Klik tombol “Lanjut”.

  4. Lengkapi formulir profil debitur sesuai yang diminta, termasuk foto dan KTP.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kilogram Bawa KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024

Nantinya, pihak OJK melakukan verifikasi data terlebih dahulu selama minimal 2x24 jam setelah data kamu submit.

Setelah itu, kamu akan mendapatkan email dari OJK berisi bukti pendaftaran antrian SLIK Online.

Kalau sudah mendapatkan email tersebut, kamu bisa print atau screenshot dokumen bukti tersebut, lalu kirim kembali ke nomor Whatsapp yang telah disediakan.

Kemudian, OJK akan memverifikasi dokumen sebelum mengirimkan dokumen hasil BI Checking tersebut ke alamat email yang sudah kamu daftarkan sebelumnya.

Baca Juga: Menhan Prabowo Beli 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA

Golongan BI Checking

Punya hasil BI Checking saja tidak cukup kalau kamu tidak bisa membaca apa artinya. Untuk itu, simak dulu penjelasannya berikut ini agar kamu bisa memahami apa arti dan makna hasil BI Checking-mu.

  • Golongan I berarti ‘Catatan Bersih’ dan debitur tidak pernah nunggak hutang.

  • Golongan II berarti ‘Perhatian Khusus’. Maksudnya, pernah terjadi tunggakan pembayaran selama 90 hari.

  • Golongan III berarti ‘Kredit Tidak Lancar’. Artinya pernah terjadi keterlambatan pembayaran hutang selama 120 hari. Biasanya golongan ini diawasi ketat sehingga pengajuan kreditnya sulit disetujui.

  • Golongan IV berarti ‘Kredit Diragukan’. Artinya pernah terjadi keterlambatan pembayaran hutang selama 180 hari sehingga peluang penolakan kreditnya jadi tinggi.

Halaman:

Tags

Terkini