Sebagai contoh, jika nilai transaksi Rp200.000, maka tarif MDR sebesar Rp600.
Baca Juga: Menhan Prabowo Beli 24 Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA
Sedangkan untuk Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME) dan Usaha Besar (UBE), tarif MDR sebesar 0.7 persen atau Rp1.400.
Jenis Merchant Khusus
Sementara untuk jenis Merchant khusus, ada tiga kategori, yakni Layanan Pendidikan, SPBU, BLU dan PSO, serta Government to People (G2P), People to Government (P2G).
Baca Juga: Spesifikasi Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA yang Dibeli Menhan Prabowo
Untuk tarif MDR kategori Layanan Pendidikan sebesar 0.6 persen atau Rp1.200. Sedangkan, SPBU, BLU dan PSO, sebesar 0,4 persen atau Rp800.
Sementara Government to People (G2P), People to Government (P2G)., tidka dikenakan baiya atau tarif MDR 0 persen.
Sebagai informasi, Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang telah berizin dari BI.***