Arahpublik.com – Bank Indonesia (BI) akan mengenakan biaya MDR bagi konsumen yang menggunakan QRIS untuk pembayaran di toko atau layanan tertentu.
Diketahui, Quick Response Code Indonesian atau QRIS, adalah sebuah sistem pembayaran berbasis kode QR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
Penggunaan QRIS untuk pembayaran merupakan pengembangan industri sistem pembayaran bersama BI.
Baca Juga: BBM Satu Harga, Upaya Pertamina Wujudkan Amanah Energi hingga Pelosok Negeri
Hal tersebut, agar memudahkan masyarakat atau konsumen dalam proses transaksi. Dengan QRIS, pembayaran lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Semua penyelenggara jasa sistem pembayaran yang menggunakan QR Code pembayaran, wajib menerapkan QRIS
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun, baik bank dan nonbank dapat digunakan masyarakat.
Baca Juga: Spesifikasi Helikopter Sikorsky S-70M Black Hawk Tipe GFA yang Dibeli Menhan Prabowo
QRIS juga dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) yang berlogo QRIS.
Kendati demikian, penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Saat konsumen melakukan pembayaran menggunakan QRIS di toko atau layanan tertentu, pedagang akan dikenakan biaya Merchant Discount Rate (MDR).
Baca Juga: CREA Sebut PLTU Batu Bara Sumber Polusi Udara di Jakarta, Ini Kata Menteri LHK
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QRIS atau kode QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.
MDR QRIS adalah biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS.
BI sebagai regulator tidak mengambil bagian dari biaya MDR tersebut, sepenuhnya diberikan kepada industri.