Baca Juga: Profil Singkat Budiman Sudjatmiko, Kelahiran, Sepak Terjang, Hingga Dipecat PDIP
Industri tersebut meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, Lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
Perlu diingat, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen.
Besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.
Baca Juga: Jelang Final, Sin Tae-yong: Pemain Timnas Indonesia Banyak yang Cedera
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang telah berizin dari BI.
Berikut adalah pembagian tarif MDR saat bertransaksi menggunakan QRIS.
Dikutip dari laman BI, Sabtu (26/8/2023), kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.
Jenis Merchant Reguler
Untuk kategori Usaha MIkro (UMI) tarif MDR 0 persen (< Rp100.00) dan 0.3 persen (>Rp100.000).
Baca Juga: Kementerian ESDM: Beli Elpiji 3 Kilogram Bawa KTP dan KK, Mulai 1 Januari 2024
Sebagai contoh, jika nilai transaksi Rp200.000, maka tarif MDR sebesar Rp600.
Sedangkan untuk Usaha Kecil (UKE), Usaha Menengah (UME) dan Usaha Besar (UBE), tarif MDR sebesar 0.7 persen atau Rp1.400.
Jenis Merchant Khusus
Sementara untuk jenis Merchant khusus, ada tiga kategori, yakni Layanan Pendidikan, SPBU, BLU dan PSO, serta Government to People (G2P), People to Government (P2G).