Arahpublik.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Hal tersebut terlihat dari dikeluarkanya Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
PJOK penyidikan tersebut, merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Apa Sih Permainan MB Junior? Dirancang Kemenag untuk Kampanye Moderasi Beragama Sejak Dini
Penyesuaian POJK Penyedikan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Amanat UU Nomor 4/2023, telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
Sebelumnya, dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Darurat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Menkominfo Budi Arie: Saya akan Temui Kapolri!
Dikutip dari siaran pers OJK, Minggu (27/8/2023), sesuai UU P2SK, pengaturan yang mengalami perubahan di POJK 16/2023 adalah sebagai berikut:
- Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan
- Kategori Penyidik OJK
- Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pidana uang
- Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
- Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.
Baca Juga: Kemenag Buka Sayembara Desain Batik Haji Indonesia, Ini Jadwal dan Cara Daftar!
Dengan POJK ini maka perlindungan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:
- Perbankan
- Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon
- Perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun
- Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK lainnya
- Inovasi teknologi sektor keuangan serta aset keuangan digital dan aset kripto
- Perilaku usaha pelaku jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi, dan pelindungan konsumen; yang mencakup kegiatan dan konvensional syariah.
Dalam POJK ini juga mengatur mengenai kategori Penyidik OJK yang bersumber dari:
- Pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pejabat pegawai negeri sipil tertentu
- Pegawai tertentu, yang diberi izin khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan Penyidikan.
Baca Juga: Cara Kemenag Kampanyekan Moderat Sejak Dini Lewat Permainan MB Junior
Pada pasal 6 dijelaskan bahwa penyidik OJK berwenang untuk menentukan dilakukan atau tidak dilakukannya Penyelidikan terhadap dugaan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, yang dilakukan sebelum dimulainya Penyedikan.