ekobis

OJK Terbitkan Aturan Baru soal Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, Simak Penjelasannya!

Minggu, 27 Agustus 2023 | 10:21 WIB
OJK terbitkan aturan baru soal penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan. (FOTO: Dok Ist)

Selain itu, dalam melaksanakan Penyelenggaraan OJK berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, pada tahap penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2), pihak yang diduga melakukan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan juga dapat mengajukan permohonan kepada OJK.

Baca Juga: Usai Hasil DNA Keluar, Kedua Orang Tua Bayi Saling Berpelukan

Permohonan yang dimaksud untuk menyelesaikan pelanggaran atas peraturan-undangan di sektor jasa keuangan.

Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat:

- Nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya

- Jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban

- Bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian

- Klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyudikan

- Upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.

Selanjutnya, bagaimana untuk tindak lanjut hasil penyidikan?

Pada pasal 21 dalam aturan baru tersebut, penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan permintaanan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.*** 

Halaman:

Tags

Terkini