ekobis

Aturan Terbaru! OJK Bisa Tangkap Pelaku Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Minggu, 27 Agustus 2023 | 11:59 WIB
Aturan Terbaru, OJK bisa tangkap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. (FOTO: Ist)

Arahpublik.com - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru terkait penyidikan tindak pidana pada sektor jasa keuangan.

Kini, OJK bisa menangkap dan melakukan penggeledahan pelaku tindak pidana sektor jasa keuangan, sebelum diserahkan ke aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, OJK juga punya wewenang menetapkan tersangka pelaku tindak pidana sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Gagal Juara Piala AFF U-23, Erick Thohir Tetap Bangga Perjuangan Timnas Indonesia

Hal ini dikatakan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Tongam L Tobing, dikutip dari laman PMJNews, Minggu (27/8/2023).

Sejatinya, kata dia, kewenangan OJK tersebut telah berjalan sejak lama.

Namun, semakin diperkuat melalui POJK Nomor 16 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari UU P2SK.

Baca Juga: Situs Judi Online Menyusup ke Website Pemerintah, Menkominfo: Mulai Dibersihkan

“Kewenangan penyidikan OJK hingga penetapan tersangka ini sudah dijalankan sejak UU OJK No 21/2011,” ucap Tongam.

Tongam menjelaskan, berdasarkan Pasal 48B dan 48 UU P2SK, sebelum menetapkan tersangka, OJK akan memulai proses penyelidikan.

Jika penyidik OJK menemukan keanehan yang diduga merupakan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan (SJK), maka penyelidikan dimulai.

Baca Juga: Cepat Beranak Pinak! Menkominfo Sebut Judi Online Punya Daya Tipu Luar Biasa

“Penyelidikan dilakukan untuk menemukan tentang peristiwa tindak pidana yang terjadi,” kata Tongam

“Bila ditemukan ada peristiwa pidana, maka dilanjutkan dengan penyidikan,” lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Halaman:

Tags

Terkini