ekobis

Aturan Terbaru! OJK Bisa Tangkap Pelaku Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Minggu, 27 Agustus 2023 | 11:59 WIB
Aturan Terbaru, OJK bisa tangkap pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan. (FOTO: Ist)

Baca Juga: Apa Itu MDR QRIS? Berikut Biaya untuk Setiap Penggunaannya

Permohonan yang dimaksud untuk menyelesaikan pelanggaran atas peraturan-undangan di sektor jasa keuangan.

Penyelesaian pelanggaran dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada OJK dengan memuat:

  • Nilai kerugian yang ditimbulkan dan dasar perhitungannya
  • Jumlah korban yang dirugikan dan keterangan lain terkait korban
  • Bentuk penyelesaian kerugian dan jangka waktu penyelesaian
  • Klausul jika kerugian tidak diselesaikan OJK berwenang melanjutkan ke tahap Penyudikan
  • Upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola.

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Penerimaan CPNS 2023 yang Diterbitkan BKN

Selanjutnya, bagaimana untuk tindak lanjut hasil penyidikan?

Pada pasal 21 dalam aturan baru tersebut, penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil penyidikan kepada jaksa untuk dilakukan permintaanan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.***

Halaman:

Tags

Terkini