PNS akan dipensiunkan sesuai dengan batas usia pensiun yang telah ditetapkan.
Bagi pegawai PNS yang pensiun dengan pangkat golongan IV, ia ditetapkan menjadi pensiunan PNS golongan IV.
Sebagai informasi, golongan PNS ketika sudah pensiun disesuaikan dengan golongan yang terakhir diemban.
Baca Juga: Kronologi Pecahnya Nasdem dan Demokrat Versi Anies Baswedan