ekobis

Melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Pemerintah Resmi Melarang Tiktok Shop Berjualan

Kamis, 28 September 2023 | 20:23 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan. (Foto: Dok. Humas Kemendag)


Arahpublik.com - Pemerintah Republik Idnonesia (RI) resmi melarang media sosial merangkap sebagai platform perdagangan, seperti Tiktok Shop.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Perlu diketahui, larangan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini berlaku mulai tanggal 26 September 2023 kemarin.

Baca Juga: Sampaikan Pembekalan Pengamanan Pemilu, Letjen Bambang: Potensi Kerawanan Sangat Tinggi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik.
Namun demikian, penawaran atau promosi barang dan jasa diperkenankan.

"Permendag ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Rabu (27/9/2023).

Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial,” ujar Zulkifli.

Baca Juga: Amankan Pemilu 2024, TNI Berikan Pembekalan Kepada Ratusan Peserta

Bagi penyelenggara PMSE termasuk marketplacedan social commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Apabila dalam jangka waktu pelaku PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.

Baca Juga: Tragis! Jatuh dari Motor, Bocah di Tangerang Tewas Terlindas Truk

Poin-poin Aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023

  • Media sosial (medsos) hanya bisa digunakan sebagai media promosi. Bagi medsos yang ingin berjualan harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai ketentuan.
  • Platform digital dilarang berperan sebagai produsen.
  • Pemerintah menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit, untuk setiap barang asal luar negeri yang langsung dijual ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sementara pedagang dalam negeri yang menjual barang impor tidak dikenakan batasan.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Menurut Beberapa Versi

  • Trdapat aturan penjualan barang dari luar negeri mengenai daftar barang diizinkan untuk diperjualbelikan.
  • Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan non-online dalam negeri. Artinya, produk makanan harus mengantongi sertifikat halal, kosmetik harus punya BPOM, elektronik harus memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI).***

Baca Juga: Temuan Polisi Terbaru: Siswi SD di Pesanggrahan Diduga Loncat dari Lantai 4

 

Halaman:

Tags

Terkini