ekobis

Isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023: Medsos Semacam Tiktok Dilarang Jualan

Kamis, 28 September 2023 | 21:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik/image by Freepik)

“Revisi Permendag 50/2020 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial,” ujar Zulkifli.

Bagi penyelenggara PMSE termasuk marketplacedan social commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Apabila dalam jangka waktu pelaku PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.

Baca Juga: Sejarah Peringatan Maulid Nabi Muhammad Menurut Beberapa Versi

Politisi partai PAN itu menjelaskan, adanya regulasi ini demi mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Bahkan, aturan ini juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial.

Karena itu, Zulkifli Hasan mengatakan, salah satu tujuan Permendag Nomo 31 Tahun 2023 ini agar data dari aplikasi medsos tidak disalahgunakan untuk kepentingan pihak tertentu.***

Baca Juga: Tragis! Jatuh dari Motor, Bocah di Tangerang Tewas Terlindas Truk

Halaman:

Tags

Terkini