Seperti diketahui, Kemendag sudah membuat sejumlah aturan pada aspek e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Eks Mentan SYL di Kementan, Buat Kebijakan Pungutan dan Setoran untuk Pribadi
Peraturan tersebut berisikan pemisahan antara media sosial dan social e-commerce.
Selain itu, pemerintah juga mengatur penetapan harga minimum untuk barang asing yang selama ini dijual melalui e-commerce.
Selain penetapan harga minimum, pemerintah juga menetapkan syarat khusus bagi seller dari luar negeri.***
Baca Juga: 3 Pejabat Kementan Resmi Dijadikan Tersangka, KPK: 1 Sudah Ditahan, SYL Diminta Kooperatif