Arahpublik.com - Presiden Repubik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya agar memperketat kebijakan barang impor.
Terkait hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan Peraturan Menteri terkait pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan penerapan pajak barang impor dan ekspor.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Fadjar Donny Tjahjadi.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 mulai berlaku pada 17 Oktober 2023, sebagai langkah penyempurnaan proses bisnis kepabeanan atas barang kiriman,” ujarnya, seperti dilansir kemendag.go.id Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Susul Kasdi Subagyono, Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta Resmi Ditahan KPK
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Rifan Ardianto.
“Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil,” ucapnya.
Baca Juga: Budayawan Pendukung Jokowi Lawan Skenario Dinasti Politik Prabowo-Gibran, Ini Pesan Goenawan Mohamad
Saat ini, bisnis dalam pengiriman barang impor semakin pesat. Sehingga, penerbitan peraturan itu dibuat agar pengawasan dan prosedur pelayanan tetap imbang.
Aturan Baru
Di antara aturan baru tersebut, salah satunya penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang akan dijual langsung ke pedagang di Indonesia melalui platform e-commerce.
Terkait hal ini, Zulkifli Hasan mengatakan, jika ada barang-barang di bawah harga US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta, maka dilarang dijual di Indonesia.
Bahkan, aturan itu juga mengarah kepada ketentuan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diizinkan masuk secara langsung ke Indonesia melewati platform e-commerce.