ekobis

Lindungi Pelaku UMKM, Kemendag-Kemenkeu Keluarkan Aturan UMKM dan Penerapan Pajak Barang Impor dan Ekspor

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 13:37 WIB
Ilustrasi pasar UMKM. (Foto: Freepik/image by Freepik)

Baca Juga: Khawatir Kabur dan Hilangkan Bukti, Eks Mentan SYL Ditangkap Paksa oleh KPK

Praktik perdagangan yang tidak adil, menurut Zulhas, yaitu seperti predatory pricing atau penjualan barang dengan harga rendah untuk menyingkirkan pelaku usaha sebagai pesaing yang ada di pasar.

Zulhas membocorkan, ada 10 item daftar barang impor yang terdapat di positive list untuk masuk lewat e-commerce.

Seperti diketahui, perumusan positive list itu merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Baca Juga: Sejumlah Pedagang Minta Shopee Dll Ditutup, Mendag: Ya Nggak Bisa, Justru Pedagang Harus Belajar Online

Namun, ia belum menyebutkan secara lengkap apa saja sepuluh item itu sebab masih dalam perumusan.

“Nanti diatur yang boleh itu lagi dirumuskan. Nggak banyak, satu sampai sepuluh item,” tutur Zulhas, dikutip dari laman Kemendag, Rabu (11/10/2023).***

Baca Juga: Sikat Brunei Darussalam 0-6, Timnas Indonesia Mendominasi Pertandngan di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Halaman:

Tags

Terkini