ekobis

Kemendag dan Kemenkeu Keluarkan Permem UMKM dan Penerapan Pajak Barang Impor dan Ekspor

Sabtu, 14 Oktober 2023 | 14:19 WIB
Mendag Zulkifli Hasan di pasar Tanah Abang. (Foto: Tangkap layar YouTube Kementerian Perdagangan)

Baca Juga: Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, SYL Dijemput Paksa, Ali Fikri: Sampai Sore Tadi, Dia Tak Kunjung Datang

Zulhas membocorkan, ada 10 item daftar barang impor yang terdapat di positive list untuk masuk lewat e-commerce.

Diketahui, perumusan positive list itu merupakan tindak lanjut dari Pasal 19 ayat 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Namun, ia belum menyebutkan secara lengkap apa saja sepuluh item itu sebab masih dalam perumusan.

“Nanti diatur yang boleh itu lagi dirumuskan. Nggak banyak, satu sampai sepuluh item,” tutur Zulhas, dikutip dari laman Kemendag, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Sejumlah Pedagang Minta Shopee Dll Ditutup, Mendag: Ya Nggak Bisa, Justru Pedagang Harus Belajar Online

Peraturan yang dikeluarkan oleh Kemendag dan Kemenkeu tersebut sesuai dengan perintah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Mantan Gubernur DKi itu memerintahkan jajarannya agar memperketat kebijakan barang impor.***

Baca Juga: Indonesia Sukses Taklukkan Brunei, Erick Thohir: Harapan Menuju Piala Dunia Paris 2026

Halaman:

Tags

Terkini