Arahpublik.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sinyal adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mendatang.
Dikutip dari berbagai sumber, kabar kenaikan UMP pada 2024 nanti disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi.
Ia menyebutkan, kenaikan dilakukan lantaran melihat geliat ekonomi terkini. Akan tetapi, dia berharap keputusan ini tak menimbulkan protes dari pihak pengusaha.
"Tentunya (ada kenaikan UMP tahun depan. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha," katanya.
Baca Juga: Tanggapan Jokowi Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres
Namun, Anwar mengaku, besaran UMP tersebut masih dalam tahap perhitungan di pihak Kemnaker.
"Besarannya ada-lah. Masih kita hitung, terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya," ujarnya.
Diketahui, buruh sebelumnya sempat meminta kenaikan UMP 2024 menjadi 15 persen.
"Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," kata Anwar.
Baca Juga: Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres, Begini Tanggapan Jokowi
Namun, sayangnya besaran kenaikan sebesar 15 persen tersebut tak langsung diamini oleh pemerintah.
Hingga saat ini, terkait besaran kenaikan UMP 2024 belum ada keputusan pastin.
Sebab, pemerintah masih melakukan pembahasan dan penghitungan terkait kenaikan UMP tersebut.
Keputusan resmi terkait kenaikan UMP 2024 akan disampaikan pada akhir november 2023.