Arahpublik.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, UMK tertinggi Kota Semarang sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005,00.
Penjabat Gubernur Nana menuturkan, penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Baca Juga: KPU Bersama BSSN-Polri Usut Dugaan Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2024, Akun Sidalih Dinonaktifkan
Penetapan UMK 2024 ini memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, dan nilai alfa.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ujarnya berdasarkan keterangan yang diterima arahpublik.com.
Nana menegaskan, UMK ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca Juga: PKS Kritik Gimik Gemoy, Sekjen Gelora Ungkit Janji SIM Seumur Hidup dan Bebas STNK
Pemerintah menetapkan UMK untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.
Sedangkan perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tuturnya.
Regulasi mengenai struktur skala upah di tingkat Provinsi Jawa Tengah, sambung Nana, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 561/0017430 tentang Struktur dan Skala Upah Perusahaan di Jawa Tengah tahun 2024.