Baca Juga: Fix, Ini Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Qatar
Gakkumdu juga yang akan menetapkan apakah Gus Miftah terbukti bersalah atau tidak.
"Gakkumdu yang akan menetapkan apakah dugaan itu benar atau tidak," ucapnya.
Seperti diketahui, beredar video Gus Miftah melakukan bagi-bagi uang di salah satu gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan pada 28 Desember 2023 lalu.
Baca Juga: Kota Solo Tidak Masuk Pilihan Liburan Nataru Versi Populix, Netizen Ramai Tag Gibran Rakabuming Raka
Saat itu, seorang pria mengenakan kaus bergambar Prabowo-Gibran muncul dan meneriakan kata ‘Coblos nomor 2’.
Video tersebut pun viral di media sosial hingga mendapat tanggapan dari berbagai pihak.***
Baca Juga: Ammar Zoni Bakal Ajukan Permohonan Rehabilitasi ke Polres Metro Jakbar