Arahpublik.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan data aktivitas judi online sepanjang tahun 2023.
Perputaran uang yang beredar di bisnis judi online mencapai Rp327 triliun. Sedangkan sebanyak 3.295.310 orang masyarakat melakukan transaksi judi online.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana.
"Total akumulasi perputaran dana tahun 2023 yang terkait dengan judi online PPATK menemukan nilai rupiah adalah Rp327 triliun dalam 168 juta transaksi," tuturnya.
Baca Juga: Kepala PPATK: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp327 Triliun di Tahun 2023
Selain itu, Ivan juga mengungkap fakta mengenai temuan 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online.
Dari jutaan warga Indonesia yang bertransaksi tersebut, deposit di situs judi online yang terkumpul pun transaksi mencapai Rp34,51 triliun.
"Dalam total tersebut ditemukan 3.295.310 orang masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp34,51 triliun,"sambungnya.
Baca Juga: Rapat Pelaksanaan Upacara Kemerdekaan Dimulai, HUT ke-79 RI Bakal Diselenggarakan di IKN
Dari data tersebut, PPATK menyimpulkan bahwa aktivitas masyarakat Indonesia yang bermain judi online tergolong masif.
Bahlan apabila angka perputaran uangnya di tahun 2022 dan 2023 diakumulasikan maka bisa mencapai Rp500 triliun lebih.
"Jadi kalau kita total temuan-temuan judi online pada tahun 2023 dengan temuan judi online pada tahun sebelumnya angkanya adalah lebih dari Rp 517 triliun. Ini kita lihat betapa masif kegiatan judi online di tengah masyarakat kita," ujar Ivan.
Baca Juga: Meski Dikritik Jokowi, KPU Tetap Tidak Akan Ubah Format Debat Capres-Cawapres
Lebih lanjut, PPATK telah melakukan pembrlokiran terhadap ribuan rekening yang diduga menjadi tujuan transaksi judi online dengan total saldo mencapai Rp167,6 miliar.
"Total saldo rekening yang telah dihentikan sementara terhadap 3.935 rekening dengan saldo Rp167,6 miliar," tuturnya.